PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA.
silahkan kunjungi situs islam yang sangat bermanfaat,
http://www.abul-jauzaa.blogspot.com
bagi yang ingin bertanya masalah2 agama, konsultasi, curhat masalah
cinta, keluarga, agama, dll, atau membaca artikel2 islam yg sangat
menarik dan penting, silahkan kunjungi situs2 islam yang sangat
bermanfaat berikut ini:
http://www.abul-jauzaa.blogspot.com
http://www.alimalbantuliy.blogspot.com
http://www.bestabuabdullah.blogspot.com
http://www.aslibumiayu.wordpress.com
http://www.gizanherbal.wordpress.com
http://abul-jauzaa.blogspot.com/
TIPS PACARAN YANG ISLAMI
-
-
(pacaran itu haram: www.pacaranislamikenapa.wordpress.com )
situs anti pacaran: www.majalah-elfata.com
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita
kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat
Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088,
Muslim 1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba,
jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang
lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih
baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan
riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam
Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya
tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149,
Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur
ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra
32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan
zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara.”
(H.R. Muslim dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk
nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan
lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi
dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut
dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya
saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan
jangan berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu
mengobrol, lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan
putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon
ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang
mesti dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah
wanita dan laki2 yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di
masa Rasulullah dan sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan
perempuan hanya di seputar masalah2 berikut ini: ekonomi
(contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah terhadap penguasa),
kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah tangga). Sedangkan
di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat tidak melakukan
interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya sekadar hanya
untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam
pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk
masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang
tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan
Rasul maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara
tadi. Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan
pacaran yang konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu
saja ada konten pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal
bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak
boleh. Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih
dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti
halnya wanita bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan
ditemani mahram untuk keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun
wanita tersebut ditemani mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian
lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan
untuk hajat umum yang dimubahkan, yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara
tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan pada point ke-2 memang seputar
masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti pacaran atau perjudian.
Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah, a)walaupun untuk
keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam tanpa mahram
atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau suami,
bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak
diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani
mahram atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran)
tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar
persinggungan tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila
konten pembicaraannya tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh
(berciuman atau bergandengan tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya,
perjudian tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup
aurat.
-
-====================================
HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM (penjelasan mengenai sebab diharamkannya pacaran)
Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian
dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda
dalam setiap budaya. Karena itu kami tidak akan menggunakan istilah
`pacaran` dalam masalah ini, agar tidak salah konotasi.
I. Tujuan Pacaran
Ada beragam tujuan orang berpacaran. Ada yang sekedar iseng, atau
mencari teman bicara, atau lebih jauh untuk tempat mencurahkan isi hati.
Dan bahkan ada juga yang memang menjadikan masa pacaran sebagai masa
perkenalan dan penjajakan dalam menempuh jenjang pernikahan.
Namun tidak semua bentuk pacaran itu bertujuan kepada jenjang
pernikahan. Banyak diantara pemuda dan pemudi yang lebih terdorong oleh
rasa ketertarikan semata, sebab dari sisi kedewasaan, usia, kemampuan
finansial dan persiapan lainnya dalam membentuk rumah tangga, mereka
sangat belum siap.
Secara lebih khusus, ada yang menganggap bahwa masa pacaran itu
sebagai masa penjajakan, media perkenalan sisi yang lebih dalam serta
mencari kecocokan antar keduanya. Semua itu dilakukan karena nantinya
mereka akan membentuk rumah tangga. Dengan tujuan itu, sebagian norma di
tengah masyarakat membolehkan pacaran. Paling tidak dengan cara
membiarkan pasangan yang sedang pacaran itu melakukan aktifitasnya. Maka
istilah apel malam minggu menjadi fenomena yang wajar dan dianggap
sebagai bagian dari aktifitas yang normal.
II. Apa Yang Dilakukan Saat Pacaran ?
Lepas dari tujuan, secara umum pada saat berpacaran banyak terjadi
hal-hal yang diluar dugaan. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa
aktifitas pacaran pelajar dan mahasiswa sekarang ini cenderung sampai
kepada level yang sangat jauh. Bukan sekedar kencan, jalan-jalan dan
berduaan, tetapi data menunjukkan bahwa ciuman, rabaan anggota tubuh dan
bersetubuh secara langsung sudah merupakan hal yang biasa terjadi.
Sehingga kita juga sering mendengar istilah “chek-in”, yang awalnya
adalah istilah dalam dunia perhotelan untuk menginap. Namun tidak
sedikit hotel yang pada hari ini berali berfungsi sebagai tempat untuk
berzina pasangan pelajar dan mahasiswa, juga pasanga-pasangan tidak syah
lainnya. Bahkan hal ini sudah menjadi bagian dari lahan pemasukan
tersendiri buat beberapa hotel dengan memberi kesempatan chek-in secara
short time, yaitu kamar yang disewakan secara jam-jaman untuk ruangan
berzina bagi para pasangan di luar nikah.
Pihak pengelola hotel sama sekali tidak mempedulikan apakah pasangan
yang melakukan chek-in itu suami istri atau bulan, sebab hal itu
dianggap sebagai hak asasi setiap orang.
Selain di hotel, aktifitas percumbuan dan hubungan seksual di luar
nikah juga sering dilakukan di dalam rumah sendiri, yaitu memanfaatkan
kesibukan kedua orang tua. Maka para pelajar dan mahasiswa bisa lebih
bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah di dalam rumah mereka
sendiri tanpa kecurigaan, pengawasan dan perhatian dari anggota keluarga
lainnya.
Data menunjukkan bahwa seks di luar nikah itu sudah dilakukan bukan
hanya oleh pasangan mahasiswa dan orang dewasa, namun anak-anak pelajar
menengah atas (SLTA) dan menengah pertama (SLTP) juga terbiasa
melakukannya. Pola budaya yang permisif (serba boleh) telah menjadikan
hubungan pacaran sebagai legalisasi kesempatan berzina. Dan terbukti
dengan maraknya kasus `hamil di luar nikah` dan aborsi ilegal.
Fakta dan data lebih jujur berbicara kepada kita ketimbang apologi.
Maka jelaslah bahwa praktek pacaran pelajar dan mahasiswa sangat rentan
dengan perilaku zina yang oleh sistem hukum di negeri ini sama sekali
tidak dilarang. Sebab buat sistem hukum sekuluer warisan penjajah, zina
adalah hak asasi yang harus dilindungi. Sepasang pelajar atau mahasiswa
yang berzina, tidak bisa dituntut secara hukum. Bahkan bila seks bebas
itu menghasilkan hukuman dari Allah berupa AIDS, para pelakunya justru
akan diberi simpati.
III. Pacaran Dalam Pandangan Islam
a. Islam Mengakui Rasa Cinta
Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika
seseorang memiliki rasa cinta, maka hal itu adalah anugerah Yang Kuasa.
Termasuk rasa cinta kepada wanita (lawan jenis) dan lain-lainnya.
`Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang
baik .`(QS. Ali Imran :14).
Khusus kepada wanita, Islam menganjurkan untuk mewujudkan rasa cinta
itu dengan perlakuan yang baik, bijaksana, jujur, ramah dan yang paling
penting dari semua itu adalah penuh dengan tanggung-jawab. Sehingga bila
seseorang mencintai wanita, maka menjadi kewajibannya untuk
memperlakukannya dengan cara yang paling baik.
Rasulullah SAW bersabda,`Orang yang paling baik diantara kamu adalah
orang yang paling baik terhadap pasangannya (istrinya). Dan aku adalah
orang yang paling baik terhadap istriku`.
b. Cinta Kepada Lain Jenis Hanya Ada Dalam Wujud Ikatan Formal
Namun dalam konsep Islam, cinta kepada lain jenis itu hanya
dibenarkan manakala ikatan di antara mereka berdua sudah jelas. Sebelum
adanya ikatan itu, maka pada hakikatnya bukan sebuah cinta, melainkan
nafsu syahwat dan ketertarikan sesaat.
Sebab cinta dalam pandangan Islam adalah sebuah tanggung jawab yang
tidak mungkin sekedar diucapkan atau digoreskan di atas kertas surat
cinta belaka. Atau janji muluk-muluk lewat SMS, chatting dan sejenisnya.
Tapi cinta sejati haruslah berbentuk ikrar dan pernyataan
tanggung-jawab yang disaksikan oleh orang banyak.
Bahkan lebih `keren`nya, ucapan janji itu tidaklah ditujukan kepada
pasangan, melainkan kepada ayah kandung wanita itu. Maka seorang
laki-laki yang bertanggung-jawab akan berikrar dan melakukan ikatan
untuk menjadikan wanita itu sebagai orang yang menjadi pendamping
hidupnya, mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya dan menjadi `pelindung`
dan `pengayomnya`. Bahkan `mengambil alih` kepemimpinannya dari bahu
sang ayah ke atas bahunya.
Dengan ikatan itu, jadilah seorang laki-laki itu `laki-laki sejati`.
Karena dia telah menjadi suami dari seorang wanita. Dan hanya ikatan
inilah yang bisa memastikan apakah seorang laki-laki itu betul serorang
gentlemen atau sekedar kelas laki-laki iseng tanpa nyali. Beraninya
hanya menikmati sensasi seksual, tapi tidak siap menjadi “the real man”.
Dalam Islam, hanya hubungan suami istri sajalah yang membolehkan
terjadinya kontak-kontak yang mengarah kepada birahi. Baik itu sentuhan,
pegangan, cium dan juga seks. Sedangkan di luar nikah, Islam tidak
pernah membenarkan semua itu. Akhlaq ini sebenarnya bukan hanya monopoli
agama Islam saja, tapi hampir semua agama mengharamkan perzinaan.
Apalagi agama Kristen yang dulunya adalah agama Islam juga, namun karena
terjadi penyimpangan besar sampai masalah sendi yang paling pokok,
akhirnya tidak pernah terdengar kejelasan agama ini mengharamkan zina
dan perbuatan yang menyerampet kesana.
Sedangkan pemandangan yang kita lihat dimana ada orang Islam yang
melakukan praktek pacaran dengan pegang-pegangan, ini menunjukkan bahwa
umumnya manusia memang telah terlalu jauh dari agama. Karena praktek itu
bukan hanya terjadi pada masyarakat Islam yang nota bene masih sangat
kental dengan keaslian agamanya, tapi masyakat dunia ini memang
benar-benar telah dilanda degradasi agama.
Barat yang mayoritas nasrani justru merupakan sumber dari hedonisme
dan permisifisme ini. Sehingga kalau pemandangan buruk itu terjadi juga
pada sebagian pemuda-pemudi Islam, tentu kita tidak melihat dari satu
sudut pandang saja. Tapi lihatlah bahwa kemerosotan moral ini juga
terjadi pada agama lain, bahkan justru lebih parah.
c. Pacaran Bukan Cinta
Melihat kecenderungan aktifitas pasangan muda yang berpacaran,
sesungguhnya sangat sulit untuk mengatakan bahwa pacaran itu adalah
media untuk saling mencinta satu sama lain. Sebab sebuah cinta sejati
tidak berbentuk sebuah perkenalan singkat, misalnya dengan bertemu di
suatu kesempatan tertentu lalu saling bertelepon, tukar menukar SMS,
chatting dan diteruskan dengan janji bertemu langsung.
Semua bentuk aktifitas itu sebenarnya bukanlah aktifitas cinta, sebab
yang terjadi adalah kencan dan bersenang-senang. Sama sekali tidak ada
ikatan formal yang resmi dan diakui. Juga tidak ada ikatan
tanggung-jawab antara mereka. Bahkan tidak ada kepastian tentang
kesetiaan dan seterusnya.
Padahal cinta itu adalah memiliki, tanggung-jawab, ikatan syah dan
sebuah harga kesetiaan. Dalam format pacaran, semua instrumen itu tidak
terdapat, sehingga jelas sekali bahwa pacaran itu sangat berbeda dengan
cinta.
d. Pacaran Bukanlah Penjajakan / Perkenalan
Bahkan kalau pun pacaran itu dianggap sebagai sarana untuk saling
melakukan penjajakan, atau perkenalan atau mencari titik temu antara
kedua calon suami istri, bukanlah anggapan yang benar. Sebab penjajagan
itu tidak adil dan kurang memberikan gambaran sesungguhnya atas data
yang diperlukan dalam sebuah persiapan pernikahan.
Dalam format mencari pasangan hidup, Islam telah memberikan panduan
yang jelas tentang apa saja yang perlu diperhitungkan. Misalnya sabda
Rasulullah SAW tentang 4 kriteria yang terkenal itu.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW berdabda,`Wanita itu
dinikahi karena 4 hal : [1] hartanya, [2] keturunannya, [3]
kecantikannya dan [4] agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan
selamat. (HR. Bukhari Kitabun Nikah Bab Al-Akfa` fiddin nomor 4700,
Muslim Kitabur-Radha` Bab Istihbabu Nikah zatid-diin nomor 2661)
Selain keempat kriteria itu, Islam membenarkan bila ketika seorang
memilih pasangan hidup untuk mengetahui hal-hal yang tersembunyi yang
tidak mungkin diceritakan langsung oleh yang bersangkutan. Maka dalam
masalah ini, peran orang tua atau pihak keluarga menjadi sangat penting.
Inilah proses yang dikenal dalam Islam sebagai ta`aruf. Jauh lebih
bermanfaat dan objektif ketimbang kencan berduaan. Sebab kecenderungan
pasangan yang sedang kencan adalah menampilkan sisi-sisi terbaiknya
saja. Terbukti dengan mereka mengenakan pakaian yang terbaik,
bermake-up, berparfum dan mencari tempat-tempat yang indah dalam kencan.
Padahal nantinya dalam berumah tangga tidak lagi demikian kondisinya.
Istri tidak selalu dalam kondisi bermake-up, tidak setiap saat
berbusana terbaik dan juga lebih sering bertemu dengan suaminya dalam
keadaan tanpa parfum dan acak-acakan. Bahkan rumah yang mereka tempati
itu bukanlah tempat-tempat indah mereka dulu kunjungi sebelumnya.
Setelah menikah mereka akan menjalani hari-hari biasa yang kondisinya
jauh dari suasana romantis saat pacaran.
Maka kesan indah saat pacaran itu tidak akan ada terus menerus di
dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dengan demikian, pacaran bukanlah
sebuah penjajakan yang jujur, sebaliknya bisa dikatakan sebuah
penyesatan dan pengelabuhan.
Dan tidak heran bila kita dapati pasangan yang cukup lama berpacaran,
namun segera mengurus perceraian belum lama setelah pernikahan terjadi.
Padahal mereka pacaran bertahun-tahun dan membina rumah tangga dalam
hitungan hari. Pacaran bukanlah perkenalan melainkan ajang kencan saja.
www.eramuslim.com
sesungguhnya pacaran adalah perbuatan haram
Rahmat Alam
Jika fakta tidak sesuai dengan teori, rubahlah faktanya.
0 komentar:
Posting Komentar